Penarikan Yurisdiksi Dari Tugas Imamat P. Rantinus Manalu, Pr
Setelah mengirim surat ke BARASO tgl 25 Juni 2016 yang isinya tidak menyetujui rencana P. Rantinus Manalu Pr untuk berpolitik praktis, men...

http://jpic.kapusin-nias.org/2016/09/penarikan-yurisdiksi-dari-tugas-imamat.html
Setelah mengirim surat ke BARASO tgl 25 Juni 2016 yang isinya tidak menyetujui rencana P. Rantinus Manalu Pr untuk berpolitik praktis, menjadi calon bupati, dan setelah Pasangan P. Rantinus Manalu, Pr dan Ustadz M Sodikin Lubis mendeklarasikan diri sebagai pasangan balon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah pada tanggal 30 Juni 2016, serta telah mendaftarkan diri ke KPU Tapteng tanggal 10 Agustus 2016, maka bapak Uskup Keuskupan Sibolga mengeluarkan Dekrit Penarikan Yurisdiksi dari Tugas Imamat P. Rantinus Manalu, Pr.
Dikutip dari: Website Keuskupan Sibolga
maju terus Pastor.. saya salut dan hormat dengan pilihan memperjuangkan kebebasan dan pembebasan ini. Jesus always bless you
BalasHapusIni baru uskup yang tegas. Benar, bahwa kita tidak boleh menghamba kepada 2 tuan sekaligus. Bravo Keuskupan Sibolga. Selamat berjuang Lae Rantinus hahahaha
BalasHapusSelalu ada konsekuensi utk setiap pilihan. Apapun putusan Anda abangda Rantinus , semoga tetap menjadi Terang bg seluruh umat. Selamat memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi umat, kiranya jalan ini lbh mendekatkan Tuhan kepada umat sbg wujud nyata pengabdian sosial . Berkarya Dalam Tuhan. Doa dan harapanku untuk perjuanganmu abangda.
BalasHapus