Komisi JPIC Kapusin Nias Berikan Pendampingan Hukum Bagi Korban KDRT
Pastor Adv. Fransiskus R. Zai OFMCap, Ketua Komisi JPIC Ordo Kapusin Nias Komisi Justice, Peace, and the Integrity of Creation (JPIC) Ordo...

https://jpic.kapusin-nias.org/2024/05/komisi-jpic-kapusin-nias-berikan.html
![]() |
Pastor Adv. Fransiskus R. Zai OFMCap, |
Ketua Komisi JPIC Ordo Kapusin Nias |
Komisi Justice, Peace, and the Integrity of Creation (JPIC)
Ordo Kapusin Nias memberikan pendampingan hukum kepada seorang ibu, KS yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Ketua Komisi JPIC Ordo Kapusin Nias, Pastor Fransiskus R. Zai OFMCap yang juga berprofesi sebagai advokat, menerangkan bahwa ibu KS merupakan seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari bekerja mengumpulkan plastik bekas dan menjualnya untuk mendapatkan uang. Uang yang diperoleh dari situ digunakan untuk menafkahi keluarganya, termasuk untuk membiayai pendidikan kedua orang anaknya.
Lebih lanjut dikatakan, meskipun ibu KS sudah berjuang mengurus rumah tangga dan mencari nafkah bagi keluarganya, dia justru sering mengalami penganiayaan dari suaminya.
“Dalam fakta persidangan yang dikuatkan dengan kesaksian para saksi, terungkap bahwa selain tidak dinafkahi, ibu KS sering dipukul, kepalanya dibanting ke dinding bahkan diancam akan dibunuh. Bisa dikatakan bahwa sejak awal perkawinan, hampir seluruh perjalanan perkawinan ibu KS diwarnai dengan penelantaran dan penganiayaan”, ujar Pastor Frans Zai.
Pastor yang juga bertugas sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas ini, mengungkapkan bahwa ibu KS datang meminta tolong agar didampingi menyelesaikan KDRT yang dialaminya melalui jalur hukum.
“Awalnya, ibu itu menelepon saya dan mengungkapkan ingin berbicara karena ada persoalan yang sedang dia hadapi. Setelah itu dia bersama dua orang temannya menjumpai saya, dan saat itu dia menceritakan persoalan KDRT yang terus-menerus dia alami dan mengungkapkan keinginannya untuk menempuh jalur hukum, sebab berbagai upaya persuasif yang dilakukan oleh keluarga besar mereka dan bahkan musyawarah tingkat dusun tidak berhasil mengubah situasi yang dia alami. KDRT tetap dia alami dari suaminya. Penganiayaan yang terus berulang itu berimplikasi kepada kedua anak mereka. Anak-anak itu menjadi ketakutan/trauma setiap kali melihat ayah mereka”, jelas Ketua Komisi JPIC Ordo Kapusin Nias ini.
Walaupun ibu KS sangat menginginkan untuk menyelesaikan persoalan KDRT yang dia alami melalui jalur hukum, namun dia menghadapi kendala berkaitan dengan biaya.
“Setelah mendengarkan kisah yang dia tuturkan dan didukung dengan bukti serta keterangan saksi yang kuat, saya menilai bahwa ibu ini layak dan patut didampingi secara hukum, sebab penganiayaan yang dia alami sudah mengancam nyawanya dan juga telah menimbulkan implikasi traumatik bagi anak-anak mereka. Karena itu, saya bersedia menjadi kuasa hukum untuk mendampingi dia. Tetapi persoalan lain muncul karena ibu ini tidak mempunyai uang untuk biaya pengurusan persoalan ini di jalur hukum. Meskipun saya secara pribadi tidak mengambil honor untuk itu, namun biaya tetap ada seperti honor rekan, biaya transportasi, dan sebagainya”, ujar Pastor Frans Zai sambil tersenyum mengingat peristiwa itu.
Meskipun terkendala dari segi finansial, namun Ketua Komisi JPIC Ordo Kapusin Nias ini meyakini bahwa Tuhan pasti selalu memberikan jalan untuk menolong orang yang lemah. Hal itu pun dia rasakan dalam menangani persoalan hukum yang dialami oleh ibu KS ini.
“Kita di Komisi JPIC Ordo Kapusin Nias tidak mempunyai anggaran untuk menangani persoalan hukum ibu ini. Tetapi syukur kepada Tuhan, setelah menghubungi beberapa orang kenalan dan memaparkan kepada mereka persoalan hukum yang dialami oleh ibu ini serta jumlah biaya yang dibutuhkan untuk itu, ternyata ada dua orang yang berbelaskasihan dan memberikan donasi. Donasi itulah yang akhirnya digunakan untuk biaya pengurusan persoalan KDRT yang dialami oleh ibu KS. Persoalan hukum itu pun sudah selesai”, terangnya.